Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah beserta Perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
c. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
d. Bupati adalah Bupati Buru.
e. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
f. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
g. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru selanjutnya disebut BLH dan Pertambangan.
h. Kepala Badan adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
i. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Fungsional di dalam Badan Lingkungan Hidup yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional.
j. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.