Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru
c. Bupati adalah Bupati Buru.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
f. Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKKD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Buru.
g. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Buru.
h. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Fungsional di dalam Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional.
i. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggungjawab wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau trampil tertentu yang bersifat mandiri.