Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng ( Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 4 ) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf f angka 1 dan angka 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :