Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e, paling sedikit meliputi: a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha; b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan c. pendampingan teknis. (2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring. (3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait secara interaktif.
Koreksi Anda