Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan jdih.bulelengkab.go.id
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pengaduan disalurkan kepada Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan standar pelayanan.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah Terkait melalui Sistem OSS.
(6) Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilakukan melalui sistem OSS, DPMPTSP tetap untuk menerima dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
