Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rencana usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup jdih.bulelengkab.go.id wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL. (2) Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dimiliki bagi usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (3) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dimiliki bagi usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (4) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL
Koreksi Anda