Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(2) Perangkat Daerah Terkait, dapat menerbitkan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
(3) Perangkat Daerah Terkait, melakukan verifikasi pernyataan Pelaku Usaha yang sudah memperoleh NIB melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha, dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan.
(4) Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/ atau komersial kegiatan usaha.
(7) Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak memperoleh Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
b. berdasarkan hasil pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda
