Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan oleh DPMPTSP dalam bentuk kunjungan fisik atau virtual. (2) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; b. pengujian; dan/atau c. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. (3) Pelaksana inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat tugas dari DPMPTSP. jdih.bulelengkab.go.id (4) Inspeksi lapangan oleh pelaksana Pengawasan dilakukan paling banyak: a. untuk Risiko rendah dan menengah rendah, dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha; dan b. untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya Pelaku Usaha dinilai patuh, inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. untuk Risiko rendah dan menengah rendah, tidak dilakukan; dan b. untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.
Koreksi Anda