Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada DPMPTSP yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap: a. standar pelaksanaan usaha; dan b. perkembangan kegiatan usaha. (2) Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. realisasi penanaman modal dan tenaga kerja pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan penyelenggaraan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan penyelenggaraan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Pelaku Usaha mempekerjakan tenaga kerja asing.
Koreksi Anda