Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan berkurangnya pendapatan asli Daerah, Bupati mengajukan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan dukungan insentif anggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
