Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pelaku Usaha di desa yang belum memiliki aksesibilitas internet yang memadai, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha melalui mobil layanan Perizinan Berusaha keliling.
(2) Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui Sistem OSS dengan layanan berbantuan oleh petugas layanan mobil layanan Perizinan Berusaha keliling dengan menggunakan hak akses yang dimiliki oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
