Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh Pelaku Usaha yang termasuk non-UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda