Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus menyertakan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang memuat paling sedikit:
jdih.bulelengkab.go.id
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis usaha;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Koreksi Anda
