Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
(2) Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis usaha;
e. rencana jumlah lantai bangunan; dan
f. rencana luas lantai bangunan.
Koreksi Anda
