Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. (2) Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR; dan c. penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis usaha; e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangunan.
Koreksi Anda