Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Koreksi Anda