Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. menyampaikan pengaduan masyarakat. (3) Peran serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menyampaikan pengaduan terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda