Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan tujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda