Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda