Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 8 Juli 2024 PENJABAT BUPATI BULELENG, ttd KETUT LIHADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 8 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI : (3, 24 / 2024) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd Made Bayu Waringin, S.H., M.H. NIP. 198107162008031001 jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda