Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
Koreksi Anda
