Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Insentif dan/atau Kemudahan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan diatur dalam Peraturan Bupati. jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda