Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Insentif dan/atau Kemudahan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan diatur dalam Peraturan Bupati.
jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda
