Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Tanggung jawab penerima Insentif dan/atau kemudahan meliputi:
a. menjamin tersedianya Modal berasal dari sumber yang tidak bertentangan Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Investor menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah pratik jdih.bulelengkab.go.id
monopoli dan hal lain yang merugikan negara/Daerah;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda
