Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan Insentif dan/atau kemudahan berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan laporan kegiatan Investasi kepada Dinas; dan d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat. (2) Dalam hal penerima Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Koreksi Anda