Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan Insentif dan/atau kemudahan berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan laporan kegiatan Investasi kepada Dinas; dan
d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat.
(2) Dalam hal penerima Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Koreksi Anda
