Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan Investasi, bentuk Insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu Insentif serta hak dan kewajiban penerima Insentif dan/atau kemudahan Investasi.
Koreksi Anda