Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan Investasi, bentuk Insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu Insentif serta hak dan kewajiban penerima Insentif dan/atau kemudahan Investasi.
Koreksi Anda
