Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melaksanakan proses verifikasi kepada Masyarakat dan/atau Investor berdasarkan kriteria dan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bentuk dan besaran Insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan kepada masyarakat dan/atau Investor.
(3) Bentuk dan besaran Insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada banyaknya kriteria yang dipenuhi oleh masyarakat dan/atau Investor.
(4) Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif dan/atau kemudahan disesuaikan dengan:
a. kemampuan Daerah untuk memberikan Insentif dan/atau kemudahan;
b. kinerja Masyarakat dan/atau Investor; dan
c. prospek usaha dari Masyarakat dan/atau Investor.
Koreksi Anda
