Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dengan Keputusan Bupati.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
(3) Bupati MENETAPKAN Masyarakat dan/atau Investor yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan berdasarkan rekomendasi tim.
jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda
