Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dengan Keputusan Bupati. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. (3) Bupati MENETAPKAN Masyarakat dan/atau Investor yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan berdasarkan rekomendasi tim. jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda