Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilaksanakan dengan tahapan: a. pengajuan permohonan secara tertulis kepada Bupati; b. verifikasi penilaian; dan jdih.bulelengkab.go.id c. pelaksanaan pemberian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masyarakat dan/atau Investor yang baru memulai usaha, paling sedikit berisi: a. profil perusahaan; b. lingkup usaha; dan c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Investor yang akan melakukan perluasan usaha, paling sedikit berisi: a. lingkup usaha; b. kinerja manajemen; c. perkembangan usaha; dan d. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang dimohonkan.
Koreksi Anda