Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengajuan permohonan secara tertulis kepada Bupati;
b. verifikasi penilaian; dan jdih.bulelengkab.go.id
c. pelaksanaan pemberian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masyarakat dan/atau Investor yang baru memulai usaha, paling sedikit berisi:
a. profil perusahaan;
b. lingkup usaha; dan
c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang dimohonkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Investor yang akan melakukan perluasan usaha, paling sedikit berisi:
a. lingkup usaha;
b. kinerja manajemen;
c. perkembangan usaha; dan
d. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang dimohonkan.
Koreksi Anda
