Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan Modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda