Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. fasilitasi pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah;
dan/atau
f. fasilitasi bunga pinjaman rendah.
jdih.bulelengkab.go.id
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Investasi;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan Investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan Investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
