Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya peraturan Daerah ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya peraturan Daerah ini adalah untuk:
a. meningkatkan Investasi di Daerah;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
c. menciptakan lapangan kerja;
d. meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah;
e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
dan
f. mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
Koreksi Anda
