Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya peraturan Daerah ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor di Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya peraturan Daerah ini adalah untuk: a. meningkatkan Investasi di Daerah; b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; c. menciptakan lapangan kerja; d. meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah; e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan f. mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
Koreksi Anda