Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3. Bupati adalah Bupati Buleleng.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
5. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau lainnya yang bukan uang yang dimilik oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis.
6. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik INDONESIA yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang jdih.bulelengkab.go.id
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11. Insentif adalah suatu sarana memotivasi berupa materi, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja.
12. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Daerah.
13. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Daerah terutama Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
14. Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di Daerah.
15. Investor adalah penanam modal perseorangan yang atau badan usaha yang melakukan penanaman Modal yang dapat berupa penanam Modal dalam negeri dan penanam Modal asing.
jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda
