Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
