Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda