Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
