Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur hal jdih.bulelengkab.go.id untuk menyelesaikan hambatan dan permasalahan, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda