Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP dapat membentuk: a. tim teknis; dan b. tim Pengawasan. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beranggotakan Perangkat Daerah Terkait yang bertugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan. (3) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan Pengawasan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Daerah. (4) Tim teknis dan/atau tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda