Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
b. Pengawasan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
