Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, dilakukan secara fungsional dan koordinatif. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan b. Pengawasan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda