Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka Pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda
