Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan
e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
