Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa; dan
c. hubungan kerja DPMPTSP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Koreksi Anda
