Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan; b. laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data perkembangan kegiatan usaha; c. perangkat kerja Pengawasan; d. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha; e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan f. pembinaan dan sanksi. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari: a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan kunjungan; d. berita acara pemeriksaan; jdih.bulelengkab.go.id e. daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban; dan/atau f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan. (4) Subsistem Pengawasan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh: a. Pelaku Usaha; dan b. DPMPTSP.
Koreksi Anda