Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. tata hubungan kerja; d. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission); e. Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; f. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; g. pembinaan dan Pengawasan; h. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; i. pembentukan tim; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda