Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. tata hubungan kerja;
d. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission);
e. Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
g. pembinaan dan Pengawasan;
h. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
i. pembentukan tim; dan
j. pendanaan.
Koreksi Anda
