Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Akses arsip statis dilaksanakan oleh LKD bagi kepentingan pengguna arsip dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik.
(2) Akses arsip statis untuk pengguna arsip dijamin oleh LKD dengan
menyediakan sarana dan prasarana akses arsip statis.
(3) Akses arsip statis dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip statis;dan
b. sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Akses arsip statis dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(5) Apabila akses arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
Koreksi Anda
