Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip statis pemerintahan daerah wajib diserahkan kepada LKD. (2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh bupati. (3) Pelaksanaan penyerahan Arsip statis yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan II pada perangkat daerah. (4) Pelaksanaan penyerahan Arsip statis yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab LKD. (5) Arsip statis BUMD wajib diserahkan kepada LKD. (6) Penyerahan arsip statis pada BUMD sebagaimana dimaksud ayat (5) di tetapkan oleh pimpinan BUMD dan diserahkan kepada LKD. (7) Pemerintah daerah dan BUMD yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – Undangan.
Koreksi Anda