Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimakusd dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b pada pencipta arsip, menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap arsip yang :
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang;dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara atau masih diperlukan untuk barang bukti suatu perkara yang sedang berlangsung
(3) Pemusnahan arsip dilingkungan pemerintah daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah, setelah mendapat:
a. Pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
b. Persetujuan tertulis dari Bupati.
(4) Pelaksanaan pemusnahan arsip dilingkungan pemerintahan
daerah sebagaimana pada ayat (3) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di perangkat daerah.
(5) Pemusnahan arsip dilingkungan pemerintah daerah yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Bupati, setelah mendapat :
a. Pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
b. Persetujuan tertulis dari kepala ANRI.
(6) Pelaksanaan pemusnahan arsip dilingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab LKD.
(7) Pemusnahan arsip dilingkungan BUMD yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Pimpinan BUMD , setelah mendapat :
a. Pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
b. Persetujuan tertulis dari pimpinan BUMD.
(8) Pelaksanaan pemusnahan arsip dilingkungan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi tanggung jawab unit kearsipan dilingkungan BUMD.
(9) Pemusnahan arsip dilingkungan BUMD yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Pimpinan BUMD , setelah mendapat :
a. Pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
b. persetujuan tertulis dari kepala ANRI.
(10) Pelaksanaan pemusnahan arsip dilingkungan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi tanggung jawab unit kearsipan dilingkungan BUMD.
Koreksi Anda
