Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA. (2) Penyusutan arsip meliputi kegiatan : a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan II; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidakmemiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda