Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan alih media arsip statis sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri daftar arsip.
(2) Berita acara alih media arsip statis minimal memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jenis media;
d. jumlah arsip;
e. keterangan tentang arsip yang dialih mediakan;
f. keterangan proses alih media yang dilakukan;
g. pelaksana; dan
h. tanda tangan pimpinan LKD.
(3) Daftar arsip statis yang dialih mediakan minimal memuat:
a. pencipta arsip;
b. nomor urut;
c. jenis arsip;
d. jumlah arsip;
e. kurun waktu; dan
f. keterangan.
(4) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya.
(5) Arsip yang dialih mediakan tetap disimpan untuk kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.
Koreksi Anda
