Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara preventif dan kuratif oleh LKD untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip;
(2) Preservasi arsip statis dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. penyimpanan;
b. pengendalian hama terpadu;
c. reproduksi; dan
d. perencanaan terhadap bencana.
(3) Preservasi arsip statis dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui perawatan arsip statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis.
Koreksi Anda
