Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah secara khusus memberikan perlindungan
dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
(2) Pejabat yang bertanggungjawab dalam kegiatan kependudukan dan masalah pemerintahan daerah yang strategis sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada LKD.
Koreksi Anda
