Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penataan arsip inaktif pada unit kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas asal-usul dan asas aturan asli melalui kegiatan :
a. pengaturan fisik arsip;
b. pengolahan informasi arsip; dan
c. penyusunan daftar arsip inaktif.
(2) Daftar arsip inaktif minimal memuat:
a. pencipta arsip;
b. unit pengolah;
c. nomor arsip;
d. kode klasifikasi;
e. uraian informasi arsip;
f. kurun waktu;
g. jumlah;
h. keterangan;
i. klasifikasi keamanan;
j. hak akses; dan
k. dasar pertimbangan.
(3) Penataan arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan II
Koreksi Anda
