Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan arsip inaktif pada unit kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas asal-usul dan asas aturan asli melalui kegiatan : a. pengaturan fisik arsip; b. pengolahan informasi arsip; dan c. penyusunan daftar arsip inaktif. (2) Daftar arsip inaktif minimal memuat: a. pencipta arsip; b. unit pengolah; c. nomor arsip; d. kode klasifikasi; e. uraian informasi arsip; f. kurun waktu; g. jumlah; h. keterangan; i. klasifikasi keamanan; j. hak akses; dan k. dasar pertimbangan. (3) Penataan arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan II
Koreksi Anda