Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan.
(2) keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, yang meliputi arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital.
(3) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya arsip dalam kategori arsip terjaga dan arsip umum.
(4) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Pemberkasan arsip aktif ;
b. Penataan arsip inaktif ;
c. Penyimpanan arsip ;dan
d. Alih media arsip.
(5) Pemberkasan arsip dilakukan setelah arsip di registrasi dan didistribusikan.
(6) Pemberkasan arsip aktif.
(7) dilakukan berdasarkan klasifikasi arsip terhadap arsip yang dibuat dan yang diterima.
(8) Arsip yang telah dilakukan pemberkasan, dinyatakan sebagai arsip aktif.
(9) Pemberkasan arsip aktif pada Unit Pengolah menghasilkan tersusunnya daftar arsip aktif.
(10) Daftar arsip aktif terdiri atas :
a. daftar berkas; dan
b. daftar isi berkas.
(11) Daftar berkas sebagaimana dmaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit memuat:
a. unit pengolah;
b. nomor berkas;
c. kode
klasifikasi;
d.uraian informasi berkas;
e. kurun waktu;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(12) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b paling sedikit memuat:
a. nomor berkas;
b. nomor item arsip;
c. kode klasifikasi;
d.uraian informasi arsip;
e. tanggal;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(13) Unit Pengolah menyampaikan daftar arsip aktif kepada Unit Kearsipan dalam rangka pengelolaan SIKK dan JIKK.
(14) Tata cara pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pembuatan daftar arsip aktif dan pembuatan daftar arsip inaktif, dan penataan arsip inaktif berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
